Senin, 24 Agustus 2015

Dilarang Memakai Cincin Di Jari Tengah Dan Telunjuk?

Dilarang Memakai Cincin Di Jari Tengah Dan Telunjuk
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Di Negeri tercinta Indonesia kita ini lagi musim-musimnya Batu Cincin Akik, Walaupun Ada juga dampak buruk dari penggunaan batu cincin akik ini seperti yang sudah Topik Trending Rangkum Mengenai Bahaya Menggunakan Cincin Batu Akik yang membuat Jari Hampir Putus. Walaupun begitu, banyak orang masih melakukan hobinya yaitu membuat Batu Akik menjadi sebuah cincin ataupun benda benda lainnya. 

Ketika orang menggunakan sebuah Cincin, di jari manakah cincin sering digunakan ? Apakah di jari tangan kiri atau tangan kanan ? Apakah di pakai di Jari Tengah ataukah Jari Telunjuk sebagaimana yang biasanya dilakukan kebanyakan orang ? 

Alangkah lebih baik ketika kita menggunakan Sebuah Cincin seperti yang dicontohkan baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ulama-Ulama sepakat bahwa ketika menggunakan cincin yang sesuai sunnah adalah dipakai Di Jari Kelingking bagi Pria, sedangkan untuk Wanita dapat dipakai di Jari mana saja." (Syarh Shahih Muslim, 14: 65).

Terdapat sebuah hikmah dalam menggunakan Cincin di Jari Kelingking yaitu jauh dari Pelecehan sebab jari kelingking adalah jari yang paling pinggir, Sehingga tidak mengganggu aktivitas sehari hari kita, hal ini berbeda jika di pakai di jari lainnya.

Jari-Jari yang dilarang untuk Cincin bagi laki lagi :
Imam Nawawi membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim, " Larangan bagi Laki-Laki dalam menggunakan cincin adalah memakainya di jari Tengah dan jari-jari setelahnya."

Disebutkan dalam sebuah hadits, ‘Ali bin Abi Tholib berkata : 

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).

Menurut Imam Nawawi yang dimaksud hadits tersebut adalah Jari Telunjuk dan Jari Tengah. Dan hukumnya bagi Laki-Laki yang memakai cincin di Jari Telunjuk dan juga Jari Tengah adalah Makruh Tanzih ( Yang Bermakna : Makruh, Bukan Haram) Syarh Shahih Muslim, 14: 65.

Manakah yang lebih baik ? Memakai cincin di Jari Tangan Kanan atau di Jari Tangan Kiri ?

Imam Nawawi juga menyatakan bahwa Ulama-Ulama sepakat dalam memperbolehkan memakai cincin di jari tangan kanan ataupun di jari tangan kiri. Tidak ada hukumnya jika memakai Cincin di Jari tangan kanan maupun tangan kiri. Ulama-Ulama cuman berselisih saja dalam berpendapat mengenai di antara keduanya manakah yang Afdhal. Kebanyakan para Salaf memakai cincin pada jari Tangan Kanan, dan Kebanyakan lagi memakai cincin pada jari tangan kiri. 

Imam Malik sendiri menganjurkan Untuk memakai Cincin pada jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan bagi ulama Syafi'iyah yang shahih, Memakai cincin pada jari tangan kanan lebih Afdhal karena tujuannya adalah untuk menghiasi/mempercantik diri. Karena menurut mereka, Tangan kanan lebih mulia dan lebih tepat dalam berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan diri. Syarh Shahih Muslim, 14: 66.

Kesimpulan Artikel Ini Adalah :
Jari Tangan Terbaik untuk Memakai Cincin Bagi Laki-Laki adalah Memakai Cincin di jari kelingking pada tangan kiri. Adapun hukumnya Makruh apabila Dipakaikan cincin di Jari Tengah dan Jari Telunjuk. Sedangkan untuk Jari Manis, Masih boleh dikenakan. Namun, Untuk Wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja di tangan kanan maupun tangan kiri. Wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat.
Wassalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS Enterprise Application In 20192

NAMA            : M.Luthfi Abrori NIM                 : 4117083 KELAS            : E (Ekstensi) MK                  : Enterpri...